Copyright atau hak cipta, salah satu bentuk hukum kekayaan intelektual yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik karya untuk memungkinkan ia menentukan karyanya dan melindungi realisasi dari hasil ide yang dituangkan dalam bentuk karya.
Jenis Copyright
Full Copyright
Semua karya yang ada telah dilindungi sehingga jika ada yang ingin mengunakan harus izin terlebih dahulu.
Public Domain
Yang memiliki masa kadaluarsa setelah bertahun-tahun sejak dilisensikan atau pemiliknya sudah meninggal sehingga karya tersebut dapat digunakan semua orang.
Creative Commons
Lisensi pada karya yang dilindungi hak cipta dan menjadi cara mudah untuk berbagi karya yang sudah dilisensikan.
Syarat Sebuah Karya Bisa Memiliki Copyright
- Asli
- Nyata (Berwujud)
Hasil Karya yang Bisa Dikenai Copyright
- Karya Tulis
- Konten Website
- Program Komputer
- Animasi dan Audio
- Musik
- Karya Artistik
- Desain Arsitektur
Jenis Hak Kepemilikan Lainnya
Registered
Hak Kepemilikan suatu perusahaan atau organisasi tertentu yang telah didaftarkan secara sah kepada Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sehingga jika telah terdaftar secara resmi, logo tersebut dapat dipakai atau disematkan dengan tujuan komersial ataupun nonkomersial.
Trademark
Kata, nama, simbol, atau perangkat yang digunakan dalam dunia perdagangan untuk menunjukkan sumber dari barang tersebut dan membedakannya dari barang orang lain.